ANGGARAN
DASAR
DEWAN
KEMAKMURAN MASJAD AL-HIDAYAH
Taman
Merpati RW. 13 Kel. Depok Jaya Kota Depok .
MUQODIMAH
Segala
Puji hanyalah milik Allah SWT, Shalawat dan Salam senentiasa kita haturkan
kepada Rasulullah Muhammad SAW beserta keluarga, para Sahabat, dan umatnya
hingga akhir zaman. Dakwah adalah suatu
kebutuhan yang harus dipenuhi utuk menciptakan tata kehidupan masyarakat yang
berakhlaqul karimah, mulia dan penuh rahmat. Hal sebagaiamana disyaratkan oleh
Allah ta’ala dalam firmannya;
“Dan hendaklah ada di antara kamu
segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyeluruh kepada yang ma’ruf
dan mencegah dari yang mungkar; merekalah orang-orang yang beruntung” (Ali
Imran: 104).
Demi
menyambut seruan tersebut, maka warga muslim RW.13, Perumnas Depok Jaya, Kec.
Pancoran Mas, Kota Depok, berusaha berhimpun untuk mengerahkan segala potensi,
dan secara nyata mengoptimalkan keberadaan Masjid Al-Hidayah sebagai pusat
kegiatan dan pembinaan ummat Islam. Ia
pun menjadi salah satu pemicu gerak dakwah sekaligus indicator kesalehan
masyarakat secara umum, sebagaimana firman-Nya :
“Hanya yang memakmurkan masjid-masjid Allah
ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Hari Kemudian, serta tetap
mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tiada takut (kepada siapapun) selain
kepada ALLAH, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan
orang-orang yang mendapat petunjuk”
(At-Taubah: 19).
Untuk
mewujudkan cita-cita diatas, dibentuklah Dewan Kemakmuran Masjid (DKM)
Al-Hidayah, yang akan menjadi payung organisasi dalam mengelola kegiatan
ke-Islaman dan optimalisasi Masjid Al-Hidayah.
Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) ini disusun sebagai
pijakan dan aturan baku untuk menjamin penyelenggaraan DKM Al-Hidayah yang
sistematis dan konsisten.
BAB I
NAMA, WAKTU,
TEMPAT, dan KEDUDUKAN
Pasal 1 : Nama
Organisasi
ini bernama Dewan Kemakmuran Masjid Al-Hidayah, yang disingkat DKM Al-Hidayah.
Pasal 2 : Waktu
DKM
Al-Hidayah berdiri pada hari Jum’at
tanggal 6 bulan Oktober tahun 2000 .
Pasal 3 : Tempat Kedudukan
DKM
Al-Hidayah berkedudukan di Masjid Al-Hidayah, Jln. Taman Merpati RW.13, Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan
Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat.
BAB II
ASAS, SIFAT,
VISI dan MISI
Pasal
4 : Asas
DKM Al-Hidayah berazaskan Islam dan
beraqidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah, sebagaimana ajaran Rasulullah SAW dan para Sahabat.
Pasal
5 : Sifat
Organisasi ini mengutamakan persaudaraan
(Ukhuwah Islamiyah) antar warga muslim yang bersifat terbuka, persamaan
(egaliter), tidak memihak (non partisan) dan independen. Berkontribusi pula secara positif dan
proaktif terhadap kegiatan social kemayarakatan.
Pasal
6 : Visi
Menjadikan masjid Al-Hidayah sebagai pusat
untuk menghimpun, membina, dan mengarahkan segenap warga muslim RW.13, Kel.
Depok Jaya, Kec. Pancoran Mas, Kota Depok, khususnya di Wilayah Kota Depok pada
umumnya, dalam wadah kerjasama, bernafaskan Ukhuwah Islamiyah yang beraqidah
ahlus sunnah wal jama’ah guna meningkatkan peran dan kualitas umat Islam demi
tercapainya masyarakat madani.
Pasal
7 : Misi
DKM Al-Hidayah memiliki misi sebagai
berikut :
1.
membina
keimanan, ketakwaan, dan ahlak masyarakat muslim dengan cara-cara yang sesuai
dengan Al-Quran dan As-Sunnah / Al-Hadist
2.
Menggali,
mengembangkan dan memantapkan segenap potensi masyarakat muslim.
3.
Mengembangkan
persaudaraan antar sesama masyarakat muslim dan kerjasama antar warga dari
berbagai kalangan baik perseorangan, perhimpunan, lembaga pemerintahan maupun
swasta.
4.
Mengembangkan
dan meningkatkan kepekaan, kepedulian, peran serta dan solidaritas warga muslim
terhadap permasalahan-permasalahan kebangsaan dan kerakyatan dalam lingkup
ekonomi, pendidikan, politik-hukum, social, dan budaya.
5.
Berperan
aktif dalam kegiatan amar ma’ruf nahi munkar.
6.
Usaha-usaha
lain yang tidak bertentangan dengan Al-Quran dan As-Sunnah / Al-Hadist.
BAB III
LAMBANG dan ARTI
LAMBANG
Pasal 8 :
Lambang
1.
Gambar
Masjid, dan diapit dengan tulisan
Al-Hidayah.
2.
Tulisan
“MASJID AL-HIDAYAH”.
3.
Lambang
dan tulisan berwarna hijau.
Pasal
9 : Arti Lambang
1. Gambar Masjid mengidentifikasikan
semangat ke-Islaman, sehingga jama’ah muslim dapat berbondong-bondong menuju
rumah Allah.
2. Kata Al-Hidayah
menunjukkan arti petunjuk, yang merupakan karunia iIlahi Mulia idaman setiap jama’ah
Masjid Al-Hidayah.
3. Warna hijau pada
lambang bermakna ketinggian cita-cita dan semangat umat muslim , setinggi
langit.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal
10 : Keanggotaan
1. Setiap warga muslim
berhak untuk menjadi anggota jama’ah DKM Al-Hidayah dan sanggup mentaati Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga DKM Al-Hidayah.
2.
Anggota
DKM Al-Hidayah terdiri dari anggota biasa dan pengurus yang sekaligus merangkap
anggota.
BAB V
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal
11 : Kepengurusan
1. Kepengurusan DKM
Al-Hidayah meliputi Ketua Umum DKM, Pembina, dan Penasehat.
2. Ketua Umum DKM
(Takmir) membawahi Ketua I, Ketua II, Sekretaris I dan II, Bendahara I dan II, dan beberapa ketua
bidang, dan seksi-seksi di bawahnya.
3. Pembina di jabat
oleh pejabat wilayah setempat yaitu
Ketua RW.13.
4. Penasehat terdiri
dari 1 (satu) orang yang berada diluar struktur Badan Pelaksana DKM. Penasehat tidak masuk dalam jabatan anggota
pengurus inti ataupun pengurus bidang serta setidaknya memiliki kapabilitas
ketokohan dalam hal senioritas, pengalaman dan ilmu syar’at.
Pasal
12 : Panitia Ad Hoc (Insidental)
dan Lembaga Otonom
1. Untuk melaksanakan
kegiatan-kegiatannya, DKM Al-Hidayah dapat dibentuk tim ad Hoc
2. Lembaga otonom
adalah badan yang berada diluar struktur DKM, namun masih berhubungan dengan DKM,
baik dalam hal interaksi kegiatan maupun penggunaan sarana atau infrastruktur
yang sama (misalnya TPA, dll).
BAB VI
PROGRAM KERJA,
ANGGARAN PENDAPATAN dan BELANJA
Pasal
13 :
1. Pengurus DKM harus
merumuskan objective dan rencana kerja yang terukur untuk mewujudkan visi dan
misi organisasi
2. Pengurus DKM harus
merumuskan Anggaran Pendapatan dan Belanja DKM, sesuai
kebutuhan realisasi program diatas.
3. Kedua hal diatas
harus disampaikan secara berkala didepan anggota jama’ah masjid Al-Hidayah,
setelah evaluasi dari Penasehat dan Pembina.
4. Pendanaan diperoleh
dari para donator berupa zakat, infak, sedekah dan sumber-sumber lain yang sah,
halal dan tidak mengikat.
BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN
DASAR DAN PERGANTIAN PENGURUS .
Pasal
14 :
1.
Perubahan
Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan oleh
rapat pleno para jama’ah DKM Al-Hidayah berdasarkan keputusan
musyawarah.
2.
Pergantian
pengurus DKM Al-Hidayah hanya dilakukan berdasarkan keputusan rapat pleno para jama’ah.
3.
Keputusan-keputusan
diatas hanya syah bila dihadiri minimal 2/3 Pengurus DKM yang terdaftar.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15 :
Hal-hal
yang belum diatur dalam anggaran dasar akan dimuat dalam peraturan / ketentuan-ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar
DKM Al-Hidayah.
Pasal
16.
Untuk
pertama kali Anggaran Dasar ini ditetapkan dan di dsyahkan oleh perwakilan
pengurus , Pembina dan Penasihat .
Ditetapkan
di : DEPOK
Pada
tanggal : 26
Januari 2013, / 14 Rabi’ul Awal 1434 H
Pengurus DKM Al-Hidayah
1. Ketua Umum
H. A. Jaeni Asmara,SE.MM
2. Sekretaris I
Ridhwan Efendi
3. Pembina
H. Suwito
Susunan Pengurus
DKM Al-Hidayah, Periode 2013-2016
Pembina : Ketua RW. 13
Penasihat : H. Maman Suryana
Ketua
Umum : H.A. Jaeni Asmara, SE, MM
Ketua
I : H. Usman AR
Ketua
II : Muflich
Sekretaris
I : Ridhwan Efendi
Sekretaris
II : Abdul Jalil, SPd
Bendahara
I : Sugiarto
Bendahara
II : Rifal Ghani
Bidang
Dakwah & Peribadatan : H. Sudjadi Purwosaputro, SE
Bidang
Pendidikan : Hj. Istiqomah
Bidang
Muslimat : Hj. Nining Sukini
Bidang
Pelayanan & Sosial : Murbiantoro
Bidang
Usaha dan Dana : Ny. Sriyanti, SE, MSi
Bidang
Pembangunan perlengkapan & Pemeliharaan : Sutadi
Bidang
Humas : H. Ridho Harsono, SPd
Bidang
Kepemudaan : Ali Sati Efendi Siregar
Bidang
Pengelolaan ZIS : H. Drs. PG. Hirwanto
Seksi-Seksi
:
·
Seksi
di Bidang Dakwah dan Peribadatn terdiri :
o
Seksi
PHBI
o
Seksi
Taklim dan Peribadatan
o
Seksi
Marbot
·
Seksi
di Bidang Pendidikan terdiri :
o
TPA
o
Seksi Pembinaan Remaja Putra
o
Seksi
Perpustakaan
·
Seksi
di Bidang Muslimat terdiri :
o
Seksi
Takilm
o
Seksi
Logistik
o
Seksi
Santunan
·
Seksi
di Bidang Pelayanan & Sosial
o
Seksi
Kematian
o
Seksi
Pengelolaan & Kegiatan Masyarakat
o
Seksi
Kesehatan
·
Seksi
di Bidang Usaha terdiri :
o
Seksi
Usaha
o
Seksi
Pencarian Dana
·
Seksi
di Bidang Pembangunan, Perlwngkapan & Pemeliharaan terdiri :
o
Seksi
Pembangunan
o
Seksi
Inventaris & Perlengkapan
o
Seksi
Lingkungan
o
Seksi
Keamanan
·
Seksi
di Bidang Humas terdiri :
o
Seksi
Publikasi
o
Seksi
Teknologi & Informasi
o
Seksi
Mading & Buletin
·
Seksi
Bidang Kepemudaan terdiri :
o
Seksi
Seni & Budaya Putra
o
Seksi
Seni & Budaya Putri
·
Bidang
ZIS tidak ada seksi
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
DEWAN
KEMAKMURAN MASJID AL-HIDAYAH
(ART DKM
AL-HIDAYAH)
Jl. Taman
merpati RW.13, Depok Jaya, Pancoran Mas
BAB I
Keanggotaan
Pasal 1
Jenis
Anggota :
Anggota
adalah warga muslim jama’ah Masjid Al-Hidayah yang memiliki komitmen dan
perhatian pada kegiatan DKM Al-Hidayah.
Pasal 2
Persyaratan
Anggota :
1.
Yang
dapat diterima menjadi anggota masjid
Al-Hidayah adalah warga muslim RW. 13 dan sekitarnya .
2.
Yang
dapat di terima menjadi pengurus masjid Al-Hidayah adalah warga muslim
RW. 13 .
3.
Yang
dapat diterima menjadi anggota dan pengurus Masjid harus menyetujui Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan ketetapan-ketetapan organisasi.
Pasal 3
Berakhirnya
keanggotaan :
1.
Keanggotaan berakhir karena :
a. Meninggal dunia
b.
Murtad
c. pindah alamat
Pasal 4
Hak
Anggota :
Setiap
anggota mempunyai hak memilih dan dipilih menjadi pengurus DKM Al-Hidayah
Pasal 5
Kewajiban
Anggota
Setiap
anggota mempunyai kewajiban :
a.
Berpartisipasi aktif dalam kegiatan Masjid
b.
Menjaga dan menjunjung nama baik Masjid Al-Hidayah
c.
Memelihara dan menjaga kebersihan masjid
BAB II
Struktur organisasi
Pasal 6
Struktur Organisasi
1. DKM Al-Hidayah
terdiri dari Ketua Umum dibantu oleh Ketua I, Ketua II, Sekretaris I &
Sekretaris II, Bendahara I & Bendahara II, dan beberapa Bidang-bidang yang tiap-tiap
bidang membawahi seksi-seksi seperti yang terdapat dalam struktur organisasi
2013-2016, sesuai kebutuhan organisasi.
2. Keuangan dipegang
penuh oleh bendahara I yang mengatur keuangan organisasi dibawah koordinasi
Ketua Umum.
3. Sekretaris bertugas
melaksanakan seluruh administrasi kepengurusan dan dokumentasi DKM Al-Hidayah
dibawah koordinasi Ketua Umum.
4. Untuk keperluan
konsultatif dibentuk Penasehat yang berada dalam struktur organisasi DKM
Al-Hidayah, tetapi tidak menjabat dalam pengurus harian ataupun pengurus
lainnya dalam strktur organisasi DKM.
BAB III
Kepengurusan
1.
Masa
bakti pengurus DKM Al-Hidayah adalah 3 (tiga) tahun
2.
Ketua
Umum DKM Al-Hidayah memegang jabatannya selama 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih
kembali oleh musyawarah jama’ah Masjid Al-Hidayah sampai maksimal 2 (dua) kali
masa bhakti berturut-turut.
3.
Tugas
dan kewajiban pengurus DKM Al-Hidayah adalah :
a. Melaksanakan hasil-hasil musyawarah jamaah,
ketetapan para pengurus
tentang program kerja dan
kebijakan organisasi.
b. Menyampaikan laporan
pertanggung jawaban pada akhir masa baktinya
kepada jama’ah
c. Mempersiapkan pemilihan
kepengurusan DKM Al-Hidayah yang baru, 2 (dua)
bulan sebelum berakhirnya
masa bhakti kepengurusan.
d. Setelah pengurus baru
terbentuk, maka selambat-lambatnya 10 hari pengurus
DKM Al-Hidayah demisioner
harus mengadakan serah terima jabatan.
Pasal
8
Pembina
Pembina sekaligus sebagai pejabat wilayah
setempat (Ketua RW), yang sedang menjabat sekaligus melakukan fungsinya dalam
pengawasan terhadap kinerja BP DKM Al-Hidayah.
Pasal
9
Penasehat
Penasihat dipilih
dan ditetapkan oleh para pengurus dan musyawarah jama’ah berdasarkan kontribusi
dan komitmen pada organisasi DKM Al-Hidayah.
Pasal
10
Taman Pendidikan / Tempat Pembelajaran
Al-Quran (TPA)
1. TPA adalah salah
satu tim ad hoc yang dibawah kepengurusan DKM Al-Hidayah.
2. Kepala Sekolah TPA
Al-Hidayah dipilih oleh Dewan Guru TPA dan disetujui serta ditetapkan oleh
Ketua Umum DKM Al-Hidayah.
3. Kepala sekolah TPA
Al-Hidayah berkewajiban menyampaikan laporan tertulis kepada Ketua Umum DKM
Al-Hidayah selama dua kali dalam satu tahun.
4. Ketua DKM
Al-Hidayah bertindak sebagai Penasihat TPA dan ikut memantau program kerja TPA.
5. Masa bhakti Kepala
sekolah 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali sampai maksimal 2 (dua)
periode.
BAB IV
Musyawarah dan
Rapat
Pasal 11
Rapat
Pleno
1.
Rapat
Pleno diselenggarakan oleh Pengurus DKM dalam 3 (tiga ) tahun sekali.
2.
Rapat
pleno dihadiri oleh pengurus dan anggota jama’ah DKM Al-Hidayah.
3.
Agenda
rapat Pleno mencakup :
a. Pengesahan AD/ART
(bila perlu)
b. Laporan pertanggung
jawaban pengurus DKM lama kepada anggota jama’ah
c. Pemilihan dan pengangkatan Pengurus DKM
masjid Al-Hidayah
d. Pemaparan objective dan rencana kerja tahunan
oleh Pengurus DKM baru
e. Dianggap syah bila dihadiri minimal 2/3 jamaah Masjid Al-Hidayah
f. Jika pada rapat pleno pertama tidak memenuhi
2/3 jamaah Masjid Al-Hidayah,
maka di adakan rapat pleno kedua, dan
jika rapat pleno kedua dimaksud tidak
memenuhi 2/3 jamaah Masjid Al-Hidayah,
maka rapat pleno tersebut
di
anggap syah .
Pasal
12
Rapat Pengurus
1.
Rapat
pengurus diselenggarakan oleh pengurus DKM dalam 6 bulan sekali, atau sewaktu-waktu
bila dianggap perlu.
2.
Rapat
pengurus dihadiri oleh pengurus DKM saja
3.
Agenda
rapat pengurus mencakup :
a. Membuat dan mengesahkan program kerja tahunan
(Semester I di tahun
pertama).
b. Melakukan evaluasi terhadap pencapaian program
kerja berjalan
(Semester 2, 3, 4)
Pasal
13
Rapat Kerja
1.
Rapat kerja diselenggarakan oleh masing-masing bidang DKM dalam 4 bulan
sekali,
atau sewaktu-waktu bila dianggap perlu.
2.
Rapat pengurus dihadiri oleh bidang DKM yang bersangkutan.
3.
Agenda rapat kerja mencakup :
a. Membuat konsep program kerja
tahunan (awal bulan di tahun pertama)
b. Melakukan pemantauan dan
evaluasi terhadap program berjalan (4 bulanan)
c. Melakukan analisa terhadap
kendala-kendala pencapaian program, dan mencari
potensial solusi yang tersedia.
BAB V
Perubahan ART
Pasal 14
1.
Perubahan
Anggaran Rumah Tangga dapat dilakukan oleh Pengurus DKM Al-Hidayah, jika
disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jamaah Masjid Al-Hidayah .
2.
Rencana
perubahan tersebut disampaikan sekurang-kurangnya satu bulan sebelum musyawarah
pengurus dilaksanakan.
BAB VI
Ketentuan Penutup
Pasal 15
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga akan dimuat dalam peraturan/ketentuan-ketentuan tersendiri yang
tidak bertentangan dengan Anggaran Rumah tangga DKM Al-Hidayah.
Pasal 16
Untuk pertama kali
Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan dan disyahkan oleh perwakilan
Pengurus ; Pembina dan Penasihat.
Ditetapkan
di : DEPOK
Pada
tanggal : 26
Januari 2013, / 14 Rabi’ul Awal
1434 H
Pengurus DKM Al-Hidayah
1. Ketua Umum
H. A. Jaeni Asmara,SE.MM.
2. Sekreatris I
Ridhwan Efendi
3. Pembina
H. Suwito
Susunan Pengurus
DKM Al-Hidayah, Periode 2013-2016
Pembina : Ketua RW. 13
Penasihat : H. Maman
Suryana
Ketua
Umum : H.A. Jaeni Asmara, SE, MM
Ketua
I : H. Usman AR
Ketua
II : Muflich
Sekretaris
I : Ridhwan Efendi
Sekretaris
II : Abdul Jalil, SPd
Bendahara
I : Sugiarto
Bendahara
II : Rifal Ghani
Bidang
Dakwah & Peribadatan : H. Sudjadi Purwosaputro, SE
Bidang
Pendidikan : Hj. Istiqomah
Bidang
Muslimat : Hj. Nining
Sukini
Bidang
Pelayanan & Sosial : Murbiantoro
Bidang
Usaha dan Dana : Ny. Sriyanti, SE, MSi
Bidang
Pembangunan perlengkapan & Pemeliharaan : Sutadi
Bidang
Humas : H. Ridho Harsono, SPd
Bidang
Kepemudaan : Ali Sati Efendi Siregar
Bidang
Pengelolaan ZIS : H. Drs. PG. Hirwanto
Seksi-Seksi
:
·
Seksi
di Bidang Dakwah dan Peribadatn terdiri :
o
Seksi
PHBI
o
Seksi
Taklim dan Peribadatan
o
Seksi
Marbot
·
Seksi
di Bidang Pendidikan terdiri :
o
TPA
o
Seksi Pembinaan Remaja Putra
o
Seksi
Perpustakaan
·
Seksi
di Bidang Muslimat terdiri :
o
Seksi
Takilm
o
Seksi
Logistik
o
Seksi
Santunan
·
Seksi
di Bidang Pelayanan & Sosial
o
Seksi
Kematian
o
Seksi
Pengelolaan & Kegiatan Masyarakat
o
Seksi
Kesehatan
·
Seksi
di Bidang Usaha terdiri :
o
Seksi
Usaha
o
Seksi
Pencarian Dana
·
Seksi
di Bidang Pembangunan, Perlwngkapan & Pemeliharaan terdiri :
o
Seksi
Pembangunan
o
Seksi
Inventaris & Perlengkapan
o
Seksi
Lingkungan
o
Seksi
Keamanan
·
Seksi
di Bidang Humas terdiri :
o
Seksi
Publikasi
o
Seksi
Teknologi & Informasi
o
Seksi
Mading & Buletin
·
Seksi
Bidang Kepemudaan terdiri :
o
Seksi
Seni & Budaya Putra
o
Seksi
Seni & Budaya Putri
·
Bidang
ZIS tidak ada seksi
TATA TERTIB PEMILIHAN
PENGURUS DKM AL-HIDAYAH
Pasal 1
Pembukaan
Tata Tertib Pemilihan Pengurus DKM Al HIDAYAH
Periode 2012-2015 berpedoman pada AD/ART dan Tugas pokok
dan fungsi (Tupoksi) dari masing-masing Pengurus DKM Al Hidayah, dan ditetapkan
dalam Rapat/Musyawarah ini.
Pasal 2
Pemilihan
(1)
Pemilihan diselenggarakan oleh Panitia
Suksesi dalam suatu Rapat / Musyawarah Warga/Jamaah RW.13 Kel. Depok Jaya..
(2)
Pemilihan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, bebas,
rahasia, jujur, dan adil.
(3)
Pemilihan Calon Pengurus DKM adalah
Pemilihan Pengurus Inti sebagai. Ketua DKM
(4)
Ketua DKM terpilih langsung penetapkan
pengurus inti yang terdiri ketua I &
II, Sekretaris I & II dan Bendahara I & II .
Pasal 3
Panitia Suksesi
Panitia Suksesi sebagai penyelenggara
pemilihan berkewajiban :
(1)
Memperlakukan calon peserta secara
adil dan setara;
(2)
Memelihara arsip dan dokumen pemilih
serta mengelola barang inventaris milik Panitia Suksesi;
(3)
Mempertanggungjawabkan penggunaan
anggaran dan melaksanakan semua tahapan pemilihan tepat waktu.
Pasal 4
Calon Pengurus
(1)
Calon Pengurus DKM adalah Jamaah
Masjid Al Hidayah RW 13 Kel Depok Jaya, Alim Ulama dan atau tokoh masyarakat di
lingkungan RW. 13 dengan ketentuan :
a.
Memiliki sifat dan perilaku yang baik
dalam kehidupan sehari-hari.
b.
Memiliki integritas kehidupan
bermasyarakat.
c.
Mempunyai wawasan luas, pengetahuan
serta pergaulan yang baik.
d.
Mengenal daerahnya dan dikenal oleh
masyarakat di daerahnya;
e.
Tidak pernah melakukan perbuatan
tercela;
(2)
Calon Pengurus DKM Al Hidayah berasal Jamaah
Masjid Al-Hidayah /warga RT 01 s/d RT 07 di lingkungan RW 13 .
(3)
Setiap peserta rapat dapat mengajukan
diri secara sukarela untuk menjadi Pengurus DKM.
(4)
Calon Pengurus DKM dilarang
menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi
pemilih.
(5)
Calon Pengurus DKM yang terbukti
melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenai sanksi
pembatalan sebagai calon Pengurus DKM.
Pasal 5
Proses Pemilihan
(1).
Pemilihan diselenggarakan dengan cara
musyawarah dan atau mufakat.
(2).
Pemilihan Pengurus Inti dilakukan sbb:
a.
Panitia memastikan jumlah peserta yang
hadir dalam rapat/musyawarah dan
memastikan calon kandidat Pengurus telah bersedia menjadi Pengurus
b.
Diadakan pemungutan suara dengan
menggunakan Kertas Suara secara terbuka
c.
Tiap peserta Rapat/Musyawarah mendapat
jatah 1(satu) Kertas Suara
d.
Untuk menjadi Pengurus Inti harus
mendapatkan suara 50% ditambah 1(satu) dari jumlah suara.
e.
Jika persyaratan “d” tidak terpenuhi
maka suara terbanyak ditetapkan sebagai Pengurus Inti.
(3).
Pemilihan baru dapat terlaksana
apabila sudah ada minimal 3(tiga) bakal calon Pengurus yang berasal dari
lingkungan RW 13 .
(4).
Bakal calon kemudian di adakan
pemilihan kembali untuk mendapatkan calon tersebut hurup “ e” .
Pasal 6
Kertas Suara Pemilih
(1)
Pemungutan suara dilakukan dengan
menggunakan Kertas Suara Pemilih secara terbuka.
(2)
Kertas Suara Pemilih dianggap syah
apabila terdapat tanda tangan Ketua Panitia.
(3)
Kertas Suara dapat dianggap cacat /
tidak sah apabila rusak/sobek atau tidak ada tanda tangan Ketua Panitia.
Pasal 7
Penghitungan Suara
(1).
Penghitungan suara dilaksanakan
setelah seluruh peserta telah melaksanakan hak pilihnya.
(2).
Penghitungan dilakukan secara langsung
di depan peserta
(3).
Pelaksanaan penghitungan suara
dilakukan oleh Panitia dengan dihadiri oleh 3(tiga) orang saksi
(4).
Dalam hal terdapat selisih antara
jumlah peserta dan kertas suara maka diadakan pemilihan ulang
(5).
Apabila setelah penghitungan suara
terdapat jumlah suara yang sama besarnya maka dilakukan pemilihan ulang sampai
memperoleh hasil menurut Pasal 5.
Pasal 8
Lokasi Pemilihan
(1)
Lokasi pemilihan di lakukan di Masjid
Al Hidayah.
(2)
Kotak Suara dan Kertas Suara
disiapkan/dibuat oleh Panitia
Pasal 9
Saksi Pemilihan
(1)
Saksi pemilihan di tunjuk oleh Panitia
Suksesi dengan persetujuan dari seluruh peserta rapat/musyawarah.
(2)
Saksi pemilihan sekurang-kurangnya
tiga orang jamaah.
Pasal 10
Penetapan Pemenang Pengurus Baru
(1)
Pemilihan Pengurus Inti
sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang yaitu : Ketua, Wakil Ketua, dan Sekertaris
(2)
Apabila terjadi nilai sama, maka akan
dilakukan pemilihan ulang berdasarkan jamaah yang ada dilokasi pemilihan dan
akan dihitung langsung dihadapan jamaah.
(3)
Pemenang Pemilihan didasarkan suara
terbanyak.dan dibuatkan Berita Acara Penetapan Pemenang yang dibuat dan
ditandatangani oleh seluruh jamaah yang hadir serta anggota Panitia Suksesi.
(4)
Berdasarkan Berita Acara Hasil
Pemilihan kemudian dikeluarkan Surat Keputusan Sebagai Pengurus DKM periode
tahun 2012-2015 oleh Pimpinan / Panitia Suksesi yang diketuhui oleh Ketua RW
13.
Ditetapkan di Depok
pada Tanggal 26 Desember 2012
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Note by Admin: Jika diperlukan, silakan meng-copy dan menyebar-luaskan rancangan AD/ART masjid ini. Semoga dapat menjadi manfaat dan maslahat bagi kita semua.
Note by Admin: Jika diperlukan, silakan meng-copy dan menyebar-luaskan rancangan AD/ART masjid ini. Semoga dapat menjadi manfaat dan maslahat bagi kita semua.
Asm, Mohon ijin untuk copy/ nyontoh AD/ART untuk kepentingan mesjid Al Islah di komp. Tirtawening yg belum punya AD/ART. Terimakasih jazakumullah khoir
BalasHapusAD/ART yang cukup bagus, mohon izin juga untuk dijadikan acuan AD/ART mesjid kami.
BalasHapusMohon ijin untuk copy/nyontoh sebagian AD/ART untuk kepentingan mesjid An-Nur, terima kasih
BalasHapusAssalau'alaikum Wr.Wb. Mohon Izin Coppy untuk Ad/ART Masjid Al-Hidayah Nagrak Gn.Putri Bogor... Jazakumullahu khairan Katsiran
BalasHapusMOHON IJIN COPPAS . jazakumullah ahsanal jaza
BalasHapusAssalamu'alaikum mohon izin co-pas untuk kepengurusan dkm kami di kalimulya depok,jzkmlh atasnya. smoga menjadi pencerah bagi upaya merevitalisasi peran dan funsi mesjid agar sesuai dng tuntunan Rasul.
BalasHapusIzin COPAS , terima kasih banyak.
BalasHapusmohon ijin copas untuk kepengurusan masjid..trims
BalasHapusKalau boleh AD ART ini diijinkan utk dicopas oleh pengurus masjid lainnya demi kemaslahatan umat diwilayahnya seperti juga al quran dan hadist boleh dikopi.
BalasHapusKalau boleh AD ART ini diijinkan utk dicopas oleh pengurus masjid lainnya demi kemaslahatan umat diwilayahnya seperti juga al quran dan hadist boleh dikopi.
BalasHapusMohon izin copy, untuk contoh bikin AD ART di masjid nurul hikmah anjun.
BalasHapusterimakasih
Ass. Mohon izin copas. Terims kasih
BalasHapusAss. Mohon izin copas. Terims kasih
BalasHapusWaalaikumussalam WR WB, semuanya... silakan saja di copy paste dan disebar-luaskan. Semoga dapat memberi manfaat.
BalasHapusAssalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh...mohon ijin share ya pak...terimakasih..Wassalam
HapusAssalamau alaikum, Izin copy untuk contoh di masjid daerah kami
Hapusasslamualakum, mohon ijin copas untk daerah kami, sebelum dn sesudahnya trimakasih, dan smoga bernilai ibadah, amin ya robbal alamin
BalasHapusAssalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Kami mohon ijin utk mengcopy insya Allah akan di jadi contoh di masjid. Sebelum dan sesudah nya kami ucapkan terimakasih dan semoga bernilai ibadah. Amin ya rabbal alamin
BalasHapusRijanto, 2 September 2016
BalasHapusAssalaamualaikum,mohon ijin untuk mengcopy AD/ART masjid Al Hidayah Depok Jaya insya' Allah kami jadikan contoh untuk masjid kami Jazakumulluhu khairan katsiran
Assalaamualaikum,mohon ijin untuk mengcopy AD/ART masjid Al Hidayah Depok Jaya insya' Allah kami jadikan contoh untuk masjid kami Jazakumulluhu khairan katsiran
BalasHapusEndang Wahyudin
GURAH BATAM (Hp. 0856 6830 3029)
BalasHapusGUN PAKARE buka Praktek Terapi GURAH di Batam sejak Tahun 2002 dengan tujuan untuk melestarikan GURAH tersebut agar tidak punah...dan hanya fokus pada pelayanan TERAPI GURAH TETES HIDUNG, agar dalam pelayanan Terapi GURAH benar-benar bisa optimal, serta... sudah RIBUAN Pasien yang telah ditanganinya... yang datang dari dalam kota, luar kota, luar pulau, bahkan dari manca Negara.
GURAH adalah...proses pembersihan organ tubuh dari berbagai lendir negatif yang merugikan organ tubuh secara alami...dengan cara meneteskan ramuan Gurah ke dalam hidung.
GURAH merupakan cara terapi tradisional yang diwariskan oleh para leluhur dari tanah JAWA...dan lebih dikenal khususnya oleh kalangan pertapa (ahli Meditasi), Pesilat, Dalang dan Pesinden sebagai upaya untuk membantu meringankan olah nafas (nafas panjang), suaranya nyaring dan kuat, serta...dimanfaatkan oleh sebagian Guru mengaji untuk menggurah para santrinya agar suaranya bagus dan merdu dalam membaca ayat-ayat suci Al-Quran...yang kemudian belakangan ini sangat marak dikenal dan dilakukan oleh para Penyanyi.
Selain bermanfaat untuk perawatan suara dan untuk perawatan kesehatan organ tubuh dari berbagai lendir yang bersifat negatif... Ber-GURAH juga sangat bermanfaat untuk membantu meringankan pengobatan berbagai penyakit, diantaranya...Batuk Menahun, Pilek Menahun, Sinusitis, Pusing Menahun, Perokok berat, dll.
Tetapi hal ini hanya berdasarkan bukti empiris hasil pengalaman praktek yang telah saya lakukan bertahun-tahun sejak Tahun 2002 s/d saat ini.
Bagi anda yang membutuhkan bantuan jasa Terapi GURAH, BEKAM, URUT URAT SYARAF, SUPRANATURAL/NON MEDIS silahkan Hubungi GUN PAKARE Ahli Gurah Batam di No Hp. 0856 6830 3029
assalamualaikum. wr . wb
BalasHapusmohon izin copas untuk keperuan ad art kepengurusan masjid al- iklas jl. laksamana malahayati no 144 teluk betung bandar lampung.
Izin copas, ya
BalasHapusTerima kasih banyak postingannya. Mohon izin copas
BalasHapusIzin copas...
BalasHapusAssalamualaikum izin copas sebagai salah satu rujukan.
BalasHapusSyukron Katsiron.
Asslm...
BalasHapusizin copas untuk pengurus dkm didaerah kami
Assalamualaikum warahmatullahi wa barakhatuh...suatu susunan ad art yang bagus..mohon izin untuk mencontoh.. dan sebagai referensi penyusunan ad art masjid di lingkungan kami... terimakasih..paromo dari Lampung
BalasHapusAssalamualaikum..mohon ijin untuk kami jadikan referensi
BalasHapusAssalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, mohon izin copy utk referensi rencana pendirian yayasan masjid kami, terimakasih, Pekanbaru
BalasHapusAsslamualaikum wr.wb. izin copy ad/art masjidnya
BalasHapusAssalamualaikum,Ijin copy sbg rujukan trims
BalasHapusMohon ijin copas untuk panduan di masjid saya
BalasHapusassalamualaikum. wr . wb
BalasHapusMohon ijin juga untuk copy/nyontoh sebagian AD/ART untuk kepentingan masjid kami di JAKARTA. Terima Kasih
Jazakumullahu khairan Katsiran
Mohon ijin untuk copas
BalasHapusMohon izin referensinya...
BalasHapusIjin Copas untuk Masjid Baitussalam Kalipancur Ngaliyan Semarang. Terima kasih
BalasHapusMohon ijin copas utk masjid Nurul Hidayah Perumahan Deltasari Indah Waru - Sidoarjo Jawa Timur..Tks dan wassalamualaikum.
BalasHapusMohon keridhoannya saya copy paste untuk acuan ADART Masjid Kami yaitu Masjid Ar-Rahmah. Semoga menjadikan amal sholih bagi antum ikhwan fillah..
BalasHapusSebuah referensi yg sangat bagus, izin untuk mengcopy ya pak, ohya apakah Bapak punya contoh proposal pembangunan masjid?
BalasHapusAssalamuálaikum warokhmatullahi wabarokaatuuhu. Jazakalloh khoir atas sharingnya
BalasHapusAssalau'alaikum Wr.Wb. Mohon Izin Coppy untuk Ad/ART Musholla Miftahul Jannah Kota Tangerang... Jazakumullahu khairan Katsiran
BalasHapusJazakumulloh..sangat bermanfaat suksesbdrkah
BalasHapusIjin copas
BalasHapusIjin copas
BalasHapusassalamualaikum mohon ijin copas
BalasHapusasslamualaikum wwr. wb mohon ijin untuk mengcopy, syukron katsir
BalasHapusAssalamualaikum wr wb, mohon ijin copas bapak., syukron
BalasHapusizin copas
BalasHapusIjin Copas...Syukron Katsiroo...semoga kita sehat sllu....manfaat ilmu dan amal nya....aamiin
BalasHapusMashaAlloh...
BalasHapusmohon ijin untuk copas di masjid alhidayah jonggol kami...
smoga Alloh ta'ala jadikan amal jariyah..untuk masjid al hidayah depok dan pngurusnya..aamiin...
Subhanallah..terinci dan teratur susunan AD/ART nya..mhn izin copas ya pak..Barokallahufikkum.
BalasHapusassalamu"alakum, mohon ijin copas untk daerah kami Masjid Al Ikhlas Permata biru kab. Bandung, sebelum dn sesudahnya trimakasih, dan smoga bernilai ibadah, Aamin ya robbal alamin
BalasHapusIjin copas untuk referensi
BalasHapusAssalamu'alaykum mohon ijin unt copas... matur nuwun
BalasHapusAssalamu 'Alaikum wr wb.
BalasHapusPara tuan guru kami izin COPAS, dan mohon halalnya buat kemashlahatan Ummat.
Assalamu 'Alaikum wr wb.
BalasHapusPara tuan guru kami izin COPAS, dan mohon halalnya buat kemashlahatan Ummat.
Assalamualikum.. mohon ijin untuk copas sebagai referensi kami, kebetulan kami lagi membentuk DKM and akan membuat ADART..hatur nuhun pisan...
BalasHapusAssalamualaikum Wr.Wb. Izin copy sbg rujukan perbandingan. Terima kasih.
BalasHapusSalam,
Surya
Assalamualaikum. terimakasih banyak telah memposting ini & mohon izin copas untuk masjid di wilayah kami. semoga berkah & bermanfaat
BalasHapusAssalamualaikum, mohon izin copas untuk masjid diwilayah kami, semoga berkah dan bermanfaat. jazakalah
BalasHapusAssalamu'alaikum warahmatullahi wabaraktuh.
BalasHapusBapak/Ibu Pengurus DKM . Kami mohon izin copas dokumen ini dan disesuaikan untuk masjid di daerah kami. Barakallahu fiikum.
Izin copas, ADART-nya
BalasHapusAssalamu alaikum wr.wb.
BalasHapusMohon ijin copas AD/ART nya..jazaakallah
Barokallah n jayakumullah
BalasHapusAssalamualaikum wr.wb
BalasHapusmohon ijin copas AD/ART nya untuk masjid kami ...jazaakalllah.